Kalau
di sana ada musik islami, ada bank syari'ah namun "katanya" ada
praktek ribawinya atau ada mukhalafah terhadap syariah dalam
bermu'amalah dengan harta, ada demokrasi islam, ada film (sinetron)
islami dan hal-hal lain yang berlabel islam namun islam dan as-sunnah
berlepas diri dari semua itu maka tidak aneh kalau ada yang mengatakan
"Merusak rumah tangga orang secara islami". Tentu saja untuk menutupi
sesuatu yang haram agar dianggap halal sebagaimana harta riba dikatakan
bunga. Maka agar merusak rumah tangga orang menjadi sesuatu yang legal
secara syar'i maka hendaknya melihat aturan-aturan syar'i dalam masalah
ini.
Di sini saya akan
singgung praktek-praktek kemunkaran yang sering berkaitan dengan
masalah bubrahnya rumah tangga orang, dengan harapan semoga setiap kita
bisa menghindari tipu daya setan dari kalangan jin dan manusia yang
memasang perangkap mereka untuk tujuan kemunkaran yang mereka inginkan
pada rumah tangga muslim. Dan benar sabda Rasulullah:
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى
الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً
أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا
وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ
فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ -
قَالَ - فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
"Sesungguhnya
Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian mengirim
pasukannya. Dan yang paling dekat kepada Iblis dari pasukannya adalah
setan yang bisa membikin fitnah yang paling besar. Salah satu dari
mereka datang dan berkata, "Aku telah berbuat ini dan ini". Iblis
berkata, "Kamu belum berbuat apa-apa". Kemudian datang setan lain dan
berkata, "Aku tidak meninggalkannya sampai aku bisa memisahkan antara
dirinya dengan istrinya". Maka Iblis mendekatkan setan tersebut kepada
dirinya dan berkata, "Sebaik-baik (pasukanku) adalah kamu". (HR. Muslim no.: 7284).
Semoga
Allah memberikan taufiq dan hidayahnya kepada setiap suami istri untuk
menjaga keluarga mereka dari godaan pihak-pihak yang ingin ikut campur
dan merusak hubungan mereka berdua sehingga tercapai tujuan mereka
menikah yaitu menjalankan sunnah Nabi, menjaga diri dari perbuatan
haram, membina rumah tangga sakinah, mawadah dan rahmah, mengharapkan
mendapatkan keturunan yang shalih dan tujuan-tujuan lain yang sesuai
dengan aturan agama dengan harapan mendapatkan pahala dan ridha Allah.
Maka agar merusak rumah tangga orang menjadi syar'i, hendaknya:
1- Jangan pakai sihir.
Sihir
adalah perbuatan haram yang pelakunya dihukumi kafir dalam agama islam
karena dia telah melakukan perbuatan yang membatalkan keislamannya.
Dan hakekat sihir sebagaimana perkataan Ibnul 'Arabi adalah perkataan
yang tersusun (jampi-jampi) yang diagungkan padanya selain Allah dan
dinisbatkan kepadanya di dalam jampi-jampi tersebut takdir dan kejadian
alam. (1) Sedangkan Ibnu Qudamah berkata tentang sihir, "Azimat,
jampi-jampi dan ikatan tali temali (buhul) yang mempengaruhi badan dan
hati (yang mana sihir tersebut) bisa membikin sakit, membunuh,
memisahkan antara suami istri dan salah satu dari suami istri tersebut
menjauhi yang lain. (2) Allah berfirman:
وَاتَّبَعُوا
مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ
سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ
السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ
وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا
نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا
يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَاهُم بِضَآرِّينَ بِهِ
مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ
وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ
اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ
كَانُوا يَعْلَمُونَ {102}
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada
masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu
mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan
sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka
mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua
orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang
keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu
janganlah kamu kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu
apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang
(suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak
memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin
Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat
kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah
meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir
itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan
mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui". (QS. al-Baqarah: 102).
Ayat
di atas menetapkan bahwa sihir bisa menyebabkan perceraian antara
suami istri akibat suami istri atau salah satu dari keduanya disihir.
Dan sebab perceraian antara suami istri karena sebab sihir akibat apa
yang dihayalkan kepada suami atau istri terhadap yang lainnya dari
jeleknya fisik atau akhlak atau semisalnya atau kebenciannya atau yang
semisal itu dari sebab-sebab yang membawa kepada perceraian. (3)
Jadi
dengan sihir seseorang bisa menceraikan suami istri baik dia melakukan
praktek sihir sendiri maka dia kafir dengan melakukan sihir atau
dengan bantuan sihir dari tukang sihir dan ini perbuatan haram dan dosa
besar.
2- Jangan menggunakan namimah.
Namimah adalah mengadu
domba antara dua orang yang berteman atau antara suami istri sehingga
saling bermusuhan. Caranya dengan menukil perkataan salah satu dari
keduanya untuk tujuan merusak hubungan antara keduanya. Jadi salah satu
langkah untuk merusak rumah tangga orang dengan mengadu domba keduanya
dengan trik dan tipu daya yang diatur sedemikian rupa oleh setan dari
kalangan jin dan manusia sehingga terjadi pertengkaran dan permusuhan.
Rasulullah mengatakan, "Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba".
(HR. Muslim no.: 303). Dan kerusakan yang ditimbulkan oleh adu domba
bisa menyerupai kerusakan yang ditimbulkan oleh sihir, bahkan adu domba
lebih efektif dari segi waktu dari pada sihir sebagaimana perkataan
seorang salaf yaitu Yahya bin Ibni Katsir "Kadang seorang pengadu domba
dan seorang pendusta bisa membikin kerusakan dalam waktu sesaat lebih
besar daripada kerusakan yang dibuat oleh seorang tukang sihir selama
setahun". (4)
3- Jangan mentakhbib istri orang.
Takhbib adalah merusak akhlak seorang istri terhadap suaminya. Rasulullah bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ.
"Bukan golongan kami orang yang merusak akhlak seorang wanita terhadap suaminya atau seorang budak terhadap tuannya". (HR. Abu Dawud no.: 2177). Sedangkan dalam kitab al-Kabair disebutkan riwayat:
ملعون من خبب امرأة على زوجها أو عبدا على سيده
"Terlaknat orang yang merusak akhlak seorang wanita terhadap suaminya atau seorang budak terhadap tuannya". (5)
Bentuk takhbib terhadap seorang wanita yaitu dengan menyebutkan
kejelekan suaminya atau menyebutkan kebaikan lelaki lain, sehingga sang
istri membenci suaminya atau membujuknya untuk minta cerai agar dia
bisa menikahinya atau agar lelaki lain bisa menikahinya. (6) Artinya
takhbib adalah akhlak yang harus dijauhi dan ditinggalkan oleh seorang
muslim.
4- Jangan merusak akhlak seorang istri untuk tidak Qana'ah.
Termasuk
hal yang membuat rumah tangga jadi hilang kebahagiannya, yaitu hilang
rasa qana'ah seorang istri terhadap nafkah suaminya. Sebagaimana di
sebutkan dalam al-Qur'an para istri Nabi meminta nafkah yang Nabi tidak
memilikinya. Allah berfirman:
يَآأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ
الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ
سَرَاحًا جَمِيلاً {28} وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ
وَالدَّارَ اْلأَخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ
أَجْرًا عَظِيمًا {29}
"Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian
mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya
kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan
jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya
serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah
menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar". (QS. al-Ahzab: 28-29).
Rasulullah bersabda:
يَا
مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الاِسْتِغْفَارَ فَإِنِّى
رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ
جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ.
قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ
نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِى لُبٍّ مِنْكُنَّ
. قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ
قَالَ أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ
شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِىَ مَا
تُصَلِّى وَتُفْطِرُ فِى رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّينِ0
"Wahai seluruh wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar, sesungguhnya aku melihat kalian kebanyakan penduduk neraka". Maka seorang wanita yang berakal berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa kami kebanyakan penduduk neraka?". Rasulullah menjawab, "Kalian
banyak melaknat dan tidak mensukuri suami. Dan aku tidak melihat orang
yang kurang akal dan agamanya bisa mengalahkan orang yang sempurna
akalnya dari pada kalian". Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, apa (maksud) kurang akal dan agamanya?". Rasulullah menjawab, "Adapun
kurang akal, persaksian dua orang wanita setara dengan persaksian
seorang lelaki, ini kurang akalnya. Dan seorang wanita bermalam beberapa
malam tidak mengerjakan shalat dan dia berbuka pada bulan Ramadhan,
ini kurang agamanya". (HR. Muslim no.: 250).
Jadi
termasuk pintu perusak rumah tangga seseorang, apabila seorang wanita
tidak merasa cukup dengan apa yang suaminya nafkahkan kepadanya dan
meminta lebih padahal kemampuan suami sebatas yang dia berikan kepada
istrinya dari nafkah. Kewajiban seorang istri mensyukuri nafkah yang
diberikan suaminya, Rasulullah berkata:
لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها وهي لا تستغني عنه
"Allah
tidak akan melihat seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya
padahal dia tidak bisa berlepas diri dari (nafkah) suaminya". (7)
5- Jangan menyalakan api pertengkaran dan permusuhan antara suami istri.
Sebagian
orang memiliki keahlian untuk menimbulkan permusuhan antara dua orang
atau dua kelompok atau seseorang dengan sekelompok orang dengan akal
dan fasilitas yang Allah karuniakan kepada mereka namun digunakan untuk
membikin fitnah. Hal ini terlarang, termasuk juga membuat makar agar
suami istri bermusuhan. Rasulullah berkata:
إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِى جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَلَكِنْ فِى التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ
Sesungguhnya
setan telah berputus asa dari disembah orang-orang yang shalat di
Jazirah Arab, akan tetapi (setan bisa) menimbulkan permusuhan antara
mereka". (HR. Muslim no.: 7281).
6- Jangan membujuk seorang istri untuk berbuat makar terhadap suaminya.
Makar
atau tipu daya wanita adalah sesuatu yang masyhur dalam kabar-kabar
tentang wanita yang tidak sholihah, mereka memiliki kemampuan untuk
berbuat makar, sebagaimana kisah Nabi Yusuf dengan istri pembesar Mesir
yang berbuat makar terhadap Yusuf 'alaihi as-Salam.
7- Jangan menghasut istri orang.
Hasutan
di sini, tentu saja untuk kejelekan yang bertujuan agar rumah
tangganya dengan suaminya hancur. Seorang wanita pada umumnya bisa
dihasut oleh temannya tetangganya atau kerabatnya untuk tidak taat
kepada suaminya sampai terjadi perceraian, dan ini juga bagian dari
takhbib yang telah saya sebutkan. Rasulullah berkata:
إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا
"Sesungguhnya penjelasan yang bagus termasuk sihir".
(Muttafaq 'alaihi). (8) Yang dimaksudkan penjelasan disini tentu saja
kata-kata manis yang mengandung hasutan, bujukan dan propaganda sesuai
dengan tujuan pembicara. Dia ingin membawa orang yang diajak bicara
untuk memiliki keyakinan, pemikiran, sikap atau akhlak seperti apa, dia
bisa membawa orang yang diajak bicara kepada apa yang dia inginkan
dengan kemampuan bicara yang dia miliki. Kalau dia menginginkan dengan
bujuk rayunya tersebut agar seorang istri keluar dari ketaatan kepada
suaminya, inilah takhbib yang terlarang.
8- Jangan meminta kepada seorang istri untuk menceritakan rahasia-rahasia suaminya.
Menceritakan
rahasia suami termasuk perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan
seorang istri yang shalihah, karena ini termasuk bentuk perbuatan yang
membuat marah suami jika mengetahui hal itu. Dan ini juga bentuk nusyuz
seorang istri terhadap suaminya. Rasulullah bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
"Sesungguhnya
manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat,
seorang lelaki yang berduaan dengan istrinya dan istrinya melayaninya
kemudian dia menyebarkan rahasia istrinya". (HR. Muslim no.:
3615). Larangan ini mencakup suami dan istri untuk tidak menyebarkan
rahasia pasangannya ketika di ranjang. Juga termasuk hal yang dilarang
seorang istri menyebarkan rahasia-rahasia suaminya ataupun istri ketika
di dalam rumah yang tidak selayaknya di sampaikan kepada pihak ketiga,
keempat dan seterusnya.
9- Ketika seorang istri berbuat nusyuz kepada suaminya, hendaknya tidak dibantu.
Seorang
istri yang nusyuz kepada suaminya yaitu tidak taat kepada suaminya
apakah dengan menyebarkan rahasia suami atau ingin membuat suaminya
marah dan perbuatan nusyuz lainnya. Maka selayaknya pihak ketiga tidak
membantunya, karena ini bagian dari tolong-menolong di atas dosa dan
kemungkaran. Allah berfirman:
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". (QS. al-Maidah: 2). Ini juga bagian dari system perusak rumah tangga orang.
10- Jangan membujuk suami untuk menceraikan istrinya.
Bisa jadi seorang suami mendapatkan bujukan dari pihak lain agar menceraikan istrinya. Dalam sebuah hadits Rasulullah berkata:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
"Tidak
halal bagi seorang wanita meminta talak madunya agar penuh bejananya.
Sesungguhnya (rezkinya) apa yang telah ditakdirkan untuknya". (HR.
Bukhari no.: 5152). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa seorang
wanita yang akan dimadu (dijadikan istri kedua) tidak boleh
mempersyaratkan kepada calon suaminya untuk menceraikan istrinya bila
ingin menikahinya, ini hal yang tidak boleh sebagaimana sabda
Rasulullah tersebut. Demikian juga bujukan pihak lain yang bukan dari
calon istrinya tidak diperkenankan, karena hukum asal mentalak istri
tanpa alasan syar'i terlarang dan termasuk perkara yang dicintai Iblis
sebagaimana hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim diatas.
11- Jangan memaksa masuk ke rumah seorang wanita yang suaminya tidak di rumah.
Seorang
istri harus taat kepada suaminya meskipun sang suami tidak di rumah.
Apabila suami memberikan pesan kepada istri untuk tidak menerima tamu
maka sang istri harus taat. Maka apabila ada seseorang bertamu dan sang
istri tidak menerima tamu tersebut bisa jadi dia taat kepada suaminya
yang tidak memperbolehkan menerima tamu secara mutlak atau beberapa
orang yang tidak disukai suaminya. Rasulullah bersabda:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ
اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَإِنَّ
لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ
فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
"Bertakwalah
kepada Allah pada para wanita, sesungguhnya kalian mengambil mereka
dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan
kalimat Allah. Dan sesungguhnya kewajiban mereka terhadap kalian
hendaknya mereka tidak mendudukan seorang pun yang kalian benci di
dalam rumah kalian. Jika mereka melakukan itu, maka pukullah mereka
dengan pukulan yang tidak keras". (HR. Muslim no.: 3009).
12- Jangan meminta-minta kepada seorang istri suatu barang tanpa seijin suaminya.
Karena
termasuk kewajiban istri kepada suaminya, hendaknya seorang istri
tidak menafkahkan atau memberikan suatu barang kepada orang lain tanpa
seijin suaminya. Rasulullah bersabda:
لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا
"Janganlah seorang wanita menafkahkan suatu barang dari rumah suaminya kecuali dengan ijin suaminya". (HR. at-Tirmidzi no.: 672).
Kedua
poin terakhir yaitu istri memasukkan ke dalam rumah suaminya seseorang
atau beberapa orang yang dibenci suaminya dan memberikan barang tanpa
seijin suami termasuk hal yang bisa menimbulkan fitnah antara suami
istri, maka selayaknya istri untuk taat kepada suaminya dan pihak
ketiga tidak berusaha untuk menimbulkan perselisihan antara keduanya.
13- Jangan ikut campur dalam urusan kedua suami istri terlebih lagi bila ada perselisihan antara keduanya.
Turut
campur urusan orang lain termasuk hal yang tidak terpuji karena orang
tersebut telah memasuki wilayah yang bukan miliknya. Selama
perselisihan tersebut bisa dihentikan dan kedua suami istri tersebut
bisa hidup rukun lagi setelah pertengkaran mereka, tidak selayaknya ada
pihak ketiga yang turut campur karena bisa jadi akan menambah dan
memperbesar perselisihan mereka. Dan bisa jadi setan mengambil peran
besar dalam hal ini untuk menimbulkan permusuhan.
14- Jangan meminta penguasa untuk mengatur bubrahnya rumah tangga seseorang.
Ini
juga sebuah langkah yang tidak benar. Penguasa di sini bisa jadi
pemimpin suatu masyarakat atau orang yang memiliki kedudukan dan suara
dalam masyarakat atau pemimpin perusahaan tempat kerja dan semisalnya.
Pemimpin tersebut diminta untuk mensukseskan program perceraian sebuah
rumah tangga dengan bantuan para bawahannya atau orang-orang yang taat
dengan sang pemimpin dalam setiap perkataan dan perintahnya yang lupa
atau tidak tahu perkataan Rasulullah:
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ.
"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan".
(HR. Muslim no.: 4871). Sang penguasa membentuk "tim sukses" untuk
melancarkan tujuan tersebut dengan membuat trik, tipu daya dan mengatur
langkah-langkah yang mungkin bisa membawa kepada perceraian. Wallahu al-Musta'an, apakah ada orang yang mau bertakwa kepada Allah?.
Jadi
merusak rumah tangga orang adalah haram dan bukan akhlak seorang
muslim sunni karena termasuk gangguan kepada orang lain. Rasulullah
bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ.
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah menyakiti tetangganya".
(HR. Bukhari no.: 6018). Tetangga di sini mencakup tetangga samping
rumahnya atau orang yang berdekatan rumahnya juga mencakup teman
sepekerjaan di tempat kerja dan semisalnya.
Larangan-larangan
tersebut mencakup semua pihak yang ingin merusak rumah tangga
seseorang, apakah keluarga sang wanita atau keluarga sang suami apalagi
pihak-pihak yang tidak ada hubungan kerabat dengan kedua suami istri
tersebut. Bubrahnya rumah tangga suami istri membawa kepada efek yang
tidak bagus bagi anak-anak mereka dari tidak mendapatkan kasih sayang
dan perhatian dari kedua orang tuanya, rusaknya hubungan kekeluargaan
dan mafsadah lainnya yang berkaitan dengan perceraian. Kita meminta
kepada Allah untuk menyelematkan keluarga kita dan keluarga kaum
muslimin dari semua itu.
Di sini akan saya sebutkan beberapa hadits dari Rasulullah untuk diketahui dan diamalkan oleh para istri:
Rasulullah bersabda:
ونساؤكم من أهل الجنة : الودود الولود العؤود على زوجها ؛ التي إذا غضب جاءت حتى تضع يدها في يد زوجها وتقول : لا أذق غمضا حتى ترضى.
"Dan
istri-istri kalian dari penduduk surga: istri yang mencintai suaminya,
banyak anak dan memberikan manfaat untuk suaminya yang apabila sang
suami marah dia mendatangi suami dan meletakkan tangannya di atas
tangan suaminya sambil berkata, "Aku tidak akan memejamkan mata sampai
kamu ridha". (as-Silsilah ash-Shahihah no.: 287).
Rasulullah bersabda:
لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا.
"Tidaklah
seorang istri menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari
bidadari berkata, "Janganlah kamu menyakitinya, semoga Allah
membinasakankanmu. Sesungguhnya dia di sisimu hanya singgah, hampir
saja dia akan meninggalkanmu menemui kami". (Diriwayatkan oleh Ahmad no.: 22754, at-Tirmidzi no.: 1207 dan Ibnu Majah no.: 2092).
Rasulullah bersabda:
اثنان لا تجاوز صلاتهما رؤوسهما : عبد أبق من مواليه حتى يرجع وامرأة عصت زوجها حتى ترجع.
"Dua
golongan yang shalat mereka tidak akan melampaui kepala mereka:
seorang budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali dan seorang
wanita yang bermaksiat kepada suaminya sampai kembali (taat)".
(as-Silsilah ash-Shahihah no.: 288). Oleh karena itu Aisyah pernah
berkata kepada para wanita, "Wahai para wanita, seandainya kalian tahu
hak suami kalian terhadap kalian, niscaya salah seorang di antara
kalian akan mengusap debu yang menempel di kedua kaki sauaminya dengan
wajahnya". (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf: 3/398).
Rasulullah bersabda ketika ditanya:
أَىُّ
النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ: الَّتِى تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ
إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِى نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ.
"Wanita yang bagaimana yang paling baik?". Rasulullah berkata, "Yang
menyenangkan suaminya apabila dia memandangnya, yang taat kepada
suaminya jika dia memerintahkannya dan dia tidak menyelisihi suaminya
pada jiwa dan hartanya terhadap hal yang tidak disukai suaminya".
(HR. an-Nasai no.: 3244). Tentu saja ketaatan dalam hadits ini dalam
kebaikan bukan pada kemaksiatan. Karena Rasulullah telah bersabda: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan". (HR. Muslim no.: 4871).
Rasulullah bersabda:
إِذَا
صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا
وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ.
"Apabila
seorang wanita shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kemaluannya
dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya, "Masuklah ke dalam surga
dari pintu mana saja yang kamu kehendaki". (HR. Ahmad no.: 1683).
Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
"Siapapun wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya (mendapatkan) bau surga". (HR.
Ahmad no.: 23041, Abu Dawud no.: 2228, Tirmidzi no.: 1225 dan Ibnu
Majah no.: 2133). Apabila seorang istri tahu dan percaya akan hadits
Rasulullah ini, dia akan menjauhkan diri dari meminta cerai kepada
suaminya tanpa alasan. Namun ada juga istri yang tahu akan hadits ini,
dan dia berbuat makar agar bisa mendapatkan alasan untuk minta cerai
kepada suaminya atau pihak ketika berusaha membuat fitnah sehingga
menjadi sarana bagi istri untuk minta cerai. Wal 'iyadzu billah……
Kemudian untuk para suami saya sampaikan hadits Rasulullah:
الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا ، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ.
"Wanita
seperti tulang rusuk jika kamu meluruskannya kamu akan mematahkan
tulang tersebut. Jika kamu mengambil manfaat darinya, kamu akan
mendapatkan manfaat dari wanita tersebut dan padanya ada kebengkokan". (HR. Bukhari no.: 5184).
Dalam hadits yang lain Rasulullah berkata:
وَاسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ
أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ
كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
"Berbuat baiklah terhadap
para wanita, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Tulang
rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika kamu ingin
meluruskannya kamu akan memetahkannya, jika kamu biarkan maka akan
senantiasa bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita". (HR. Bukhari no.: 5186).
Saya
katakan kepada orang yang menginginkan kerusakan rumah tangga orang,
janganlah setelah kalian tahu bahwa wanita seperti tulang rusuk yang
bengkok kemudian kalian memberikan fasilitas kepada para wanita untuk
tambah bengkok, takutlah kepada Allah!.
Rasulullah bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ.
"Janganlah
seorang mukmin marah terhadap seorang mukminah, jika dia membenci
beberapa akhlak istrinya dia meridhai akhlaknya yang lain". (HR. Muslim no.: 3721).
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'in……
Catatan kaki:
1- Lihat Ahkam al-Qur'an karya Ibnul 'Arabi: 1/53.
2- al-Kafi fi Fiqhi al-Imam Ahmad bin Hanbal: 4/164.
3- Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 1/364.
4- Dinukil dari Syarh Kitab at-Tauhid hal.: 136.
5- al-Kabair hal.: 209.
6- Lihat 'Aunul Ma'bud: 6/159 dan 14/52.
7- Lihat as-Silsilah ash-Shahihah no.: 289.
8- Diriwayatkan oleh Bukhari no.: 5146 dan Muslim no.: 2046.